Jaksa mendakwa terdapat keuntungan yang diperoleh para terdakwa dalam perkara tersebut.
Ustayadi disebut memperoleh sekitar Rp 127 juta, Syamsudi sekitar Rp 48 juta, sedangkan Marjulis disebut memperoleh sekitar Rp 441 juta.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,019 miliar.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih menjadi materi perkara yang akan diuji dalam persidangan. Sementara itu, pihak Marjulis telah menyampaikan keberatan melalui eksepsi dan meminta majelis hakim mempertimbangkan bantahan mereka terhadap dakwaan jaksa.