HUKUM

Kasus Korupsi PDAM Tanjabbar, Marjulis Bantah Dakwaan Jaksa: Kami Murni Swasta

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 31 Agustus 2026, 18:55 WIB
Kasus Korupsi PDAM Tanjabbar, Marjulis Bantah Dakwaan Jaksa: Kami Murni Swasta
Keterangan Foto : Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia untuk Perumda Tirta Pengabuan Jalani Sidang (Gracak.com/tim).
Ia juga menyebut masih terdapat kewajiban pembayaran dari Perumda Tirta Pengabuan kepada perusahaan Marjulis.
Menurut Sarbaini, nilai kewajiban yang belum dibayarkan tersebut mencapai sekitar Rp 997 juta.
Jaksa Siapkan Jawaban Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Reki Afrizal, mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa pada persidangan berikutnya.
“Agenda kita hari ini mendengarkan eksepsi terhadap dakwaan. Atas eksepsi penasihat hukum, kami akan memberikan tanggapan atau jawaban secara tertulis pada 7 September 2026,” kata Reki.
Dana Subsidi Rp 18 Miliar
Dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
Perumda Tirta Pengabuan disebut menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD dengan nilai lebih dari Rp 18 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Ustayadi Barlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan, Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, dan Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia.