Peristiwa ini dugaan perselingkuhan ini disebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut bahwa awalnya DK mengaku lajang kepada perempuan tersebut, kemudian mengaku sebagai duda. Pengakuan duda disamapikan DK saat Perempuan tersebut dibawaknya kerumah.
Sebelumnya, DK dan mahasiswi berinisial D sempat diamankan di Polsek Telanaipura usai penggerebekan. Keduanya kemudian dibebaskan setelah 1x24 jam penahnan sementara.
Kuasa hukum DK, Muhamadiyah bersama Elas, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan untuk menghindari amukan massa saat kejadian.
Mereka juga membantah adanya perbuatan yang mengarah pada perzinaan. Menurutnya, saat penggerebekan terjadi, DK tidak berduaan di dalam kos, melainkan bertiga atau bersama orang lain.
Baca Juga
“Kami memiliki dokumentasi video yang menunjukkan bahwa klien kami tidak berdua saat kejadian,” ujar Muhamadiyah.
Pihaknya juga menyatakan akan terus mengupayakan perdamaian dengan istri sah DK guna menghindari perceraian, mengingat keduanya telah lama menikah dan memiliki anak.
“Upaya damai akan terus kami lakukan hingga adanya putusan inkrah,” katanya.
Terkait isu yang telah viral di publik, pihak DK juga menyampaikan permohonan maaf. Namun demikian, jika upaya damai tidak membuahkan hasil, mereka menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.