HUKUM

Polisi Dalami Aktor Lain di Kasus Korupsi Bahan Kimia PDAM Jambi

Penulis : ynt | Editor : YNT | 08 May 2026 | 13:39 WIB
Polisi Dalami Aktor Lain di Kasus Korupsi Bahan Kimia PDAM Jambi
Keterangan Foto : Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, berpotensi bertambah tersangka baru.
Gracak.com - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, mengatakan sebelumnya penyidik telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
“Sebelumnya kami sudah melakukan tahap II terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 ke Kejaksaan Negeri Jambi,” kata Husni, Jumat (8/5/2026).
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari hasil yang sudah dilakukan oleh penyidik, nanti akan kami dalami lagi apakah masih ada kemungkinan berkembang ke penyelidikan selanjutnya,” ujarnya.
Husni menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kita masih dalami. Apabila nanti masih ada pihak lain yang terlibat, tentu akan terus kami kembangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021–2023 telah dilimpahkan ke Kejari Jambi pada Senin (4/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,4 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.