HUKUM

Rudy Wage Dituntut Paling Berat di Kasus Korupsi DAK SMK Jambi

Penulis : Ynt | Editor : YNT | 08 May 2026 | 21:38 WIB
    Rudy Wage Dituntut Paling Berat di Kasus Korupsi DAK SMK Jambi
Keterangan Foto : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (8/5/2026). Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara serta pembayaran uang pengganti miliaran rupiah (Gracak.com).
Gracak.com - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat, 8 Mei 2026.
Sidang dimulai sekitar pukul 19.19 WIB. Keempat terdakwa tampak digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jambi setelah tiba menggunakan mobil tahanan kejaksaan sekitar pukul 14.20 WIB.
Mereka adalah Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berdampak terhadap dunia pendidikan.
“Hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Jaksa Penuntut Umum Ninik di persidangan.
Jaksa menuntut Wawan Setiawan dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Rudy Wage Soeparman dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 180 hari kurungan. Rudy juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 389 juta.
Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta. Namun, jaksa menyebut Zainul telah menitipkan Rp110 juta kepada penyidik sehingga tersisa Rp 95 juta yang harus dibayarkan.