Begitupun terdakwa Rudy Wage saat ditanya terkait aliran dana tersebut, ia terlihat tertunduk, tanpa suara menuju mobil tahanan. Sementara Kuasa Hukum Rudy Wage menyebutkan akan membuka semuanya pada nota pembelaannya. “Itu di Pembelaan kita bukak semua,” bebernya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi DAK pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (8/5/2026).
Keempat terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman (RWS), Endah Susanti (ES), Zainul Havis (ZH), dan Wawan Setiawan.
Dalam sidang tersebut, Rudy Wage Soeparman dituntut paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 180 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar.
Baca Juga
Sementara Wawan Setiawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp6,5 miliar.
Endah Susanti dan Zainul Havis masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Selain itu, Endah dibebankan uang pengganti Rp 389 juta, sedangkan Zainul sebesar Rp 205 juta, dikurangi pengembalian Rp110 juta yang telah diserahkan ke penyidik.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 mendatang.