NASIONAL

Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP

Penulis : ynt | Editor : YNT | 11 May 2026 | 20:23 WIB
Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP
Keterangan Foto : Empat mahasiswa Universitas Jambi saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 36 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5/2026). Dalam sidang tersebut, para pemohon meminta agar saksi berhak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) demi menjamin kepastian hukum dan prinsip fair trial.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum serta kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
Menurut Arsul, tidak semua warga negara yang berstatus sebagai pembayar pajak otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian undang-undang di MK.
Ia juga meminta pemohon menjelaskan apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial.
Selain itu, Arsul meminta para pemohon mencermati kembali norma yang diuji dan memperjelas siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP.
“Pemohon juga harus menjelaskan salinan BAP itu diberikan kepada saksi yang bersangkutan dan bukan saksi yang lain,” kata Arsul.
Senada, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai para pemohon belum menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.
Menurut Ridwan, pemohon perlu menjelaskan apakah kerugian tersebut benar-benar sudah terjadi atau hanya bersifat potensial yang secara logis dapat terjadi di masa mendatang.
“Apakah sudah pernah menjadi saksi lalu meminta salinan BAP tetapi tidak diberikan, itu harus dijelaskan,” ujar Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menilai substansi pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.