Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau tidak ada uraian soal itu, akan sulit bagi Mahkamah menyatakan ada persoalan konstitusional terkait tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi,” kata Enny.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara luring maupun daring melalui Kepaniteraan MK.