NASIONAL

Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP

Penulis : ynt | Editor : YNT | 11 May 2026 | 20:23 WIB
Mahasiswa Unja Uji Pasal KUHAP ke MK, Soroti Hak Saksi Mendapat Salinan BAP
Keterangan Foto : Empat mahasiswa Universitas Jambi saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 36 ayat (1) KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5/2026). Dalam sidang tersebut, para pemohon meminta agar saksi berhak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) demi menjamin kepastian hukum dan prinsip fair trial.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum dan keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau tidak ada uraian soal itu, akan sulit bagi Mahkamah menyatakan ada persoalan konstitusional terkait tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi,” kata Enny.
Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara luring maupun daring melalui Kepaniteraan MK.