Dalam pendapat berbeda tersebut, Bengawan disebut telah memberikan tambahan jaminan berupa tiga apartemen, personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral sebagai bentuk itikad baik.
Kuasa hukum juga mempertanyakan putusan terhadap Komisaris PT PAL Arif Rohman yang hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Mereka menilai fakta persidangan dan bukti digital forensik menunjukkan adanya keterlibatan Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses kredit PT PAL.
Selain itu, tim kuasa hukum menyinggung Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn yang masih berlaku hingga Juni 2027.
Baca Juga
Menurut mereka, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PT PAL lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait restrukturisasi utang.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata Ilham.