HUKUM

Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 7 Tahun

Penulis : ynt | Editor : ynt | 21 Mei 2026, 00:58 WIB
Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 7 Tahun
Keterangan Foto : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026). Dua terdakwa dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara (Gracak.com).
Gracak.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/5/2026).
Sidang yang berlangsung sejak sore hingga malam hari itu memutus keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, membenarkan putusan tersebut. Menurut dia, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan jaksa,” kata Otto, Kamis (21/5/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan pertanggungjawaban hukum mereka.
Terdakwa Endah Susanti binti H Ali Kartubi divonis pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, Endah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 60 hari. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, terdakwa Wawan Setiawan bin Ujang Darusman dijatuhi hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tak hanya itu, Wawan juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,58 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Rudy Wage Soeparman. Rudy dihukum membayar denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana pokok, Rudy turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa dapat menyita aset terdakwa. Jika aset tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.