Dalam RDP tersebut, LBH Makalam meminta Komisi IV DPRD Kota Jambi memasukkan sejumlah rekomendasi resmi. Pertama, mendesak pihak owner untuk segera mengembalikan ijazah pekerja tanpa syarat.
Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja menghitung selisih upah pekerja dengan UMK Kota Jambi selama masa kerja, termasuk hak-hak kompensasi akibat PHK.
Ketiga, mendesak adanya permintaan maaf tertulis dari pihak manajemen atas dugaan tindakan tidak manusiawi yang dialami pekerja guna memulihkan martabat korban.
LBH Makalam menilai kasus tersebut hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan ketenagakerjaan di sektor kuliner dan ritel di Kota Jambi.
Baca Juga
“Masih banyak pekerja yang kemungkinan mengalami praktik serupa, mulai dari upah murah, penahanan ijazah, hingga intimidasi. Jangan sampai ada pengusaha yang merasa kebal hukum dan memperlakukan pekerja layaknya hamba sahaya,” tegas mereka.
Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi, LBH Makalam juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Mereka mendorong Disnaker tidak hanya bersifat pasif menunggu laporan, tetapi aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke sejumlah tempat usaha, khususnya sektor kuliner dan ritel.
Selain itu, LBH Makalam meminta Pemerintah Kota Jambi menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan penghentian layanan publik tertentu hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga
Sebagai langkah jangka panjang, LBH Makalam mengusulkan pembentukan posko pengaduan khusus pekerja sektor kuliner dan ritel, pelaksanaan sidak gabungan antara DPRD dan Disnaker, hingga penyusunan peraturan wali kota (Perwal) yang melarang praktik penahanan ijazah pekerja di wilayah Kota Jambi.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak manajemen maupun owner usaha yang disebut dalam RDP belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah tudingan tersebut.