Gracak.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Jambi terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja sektor kuliner.
Dalam forum tersebut, LBH Makalam menyampaikan sejumlah poin krusial yang dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan nasional, dengan menjadikan kasus yang dialami Jodi Suryadi sebagai contoh konkret persoalan hubungan industrial di Kota Jambi.
Perwakilan LBH Makalam, Romiyanto, menyebut dugaan tindakan pihak manajemen yang memaksa pekerja melepas pakaian merupakan bentuk perlakuan yang melanggar harkat dan martabat manusia.
“Tindakan itu tidak hanya mencederai moral dan kesusilaan pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena mengandung unsur penghinaan dan perlakuan tidak manusiawi,” kata Romiyanto dalam RDP.
Baca Juga
Selain itu, LBH Makalam juga menyoroti dugaan pembayaran upah sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang disebut jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Jambi.
Menurut mereka, praktik pembayaran di bawah upah minimum bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang melarang pengusaha membayar pekerja di bawah batas minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, persoalan penahanan ijazah pekerja juga menjadi perhatian serius. LBH Makalam menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
“Penahanan ijazah merupakan bentuk pembatasan hak pekerja dan praktik yang tidak boleh dinormalisasi,” ujar pihak LBH Makalam.
Baca Juga
LBH Makalam turut mempertanyakan dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut mereka, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja telah diatur secara tegas dalam regulasi.
Di sisi lain, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak juga dipersoalkan. LBH Makalam menilai proses PHK tidak dapat dilakukan secara lisan maupun sewenang-wenang tanpa pemenuhan hak-hak pekerja.