Penyidik menemukan dugaan kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi. Sejumlah bidang tanah diduga tidak memiliki bukti kepemilikan sah, identitas pemilik tidak jelas, hingga terdapat tanah yang tidak tercatat secara valid.
Meski demikian, data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan data itu, pembayaran ganti rugi diajukan kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020–2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Dana tersebut disebut diberikan kepada pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa dokumen kepemilikan sah, padahal penerbitannya diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11,6 miliar.