Kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat tidak hanya diukur dari pembangunan fisik atau kebijakan administratif, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya. Dalam konteks itu, institusi kepolisian memegang posisi penting sebagai representasi negara dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan besar, polisi dituntut bekerja secara profesional dan proporsional. Profesionalitas tidak cukup hanya dimaknai sebagai kemampuan menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan yang nyata di tengah masyarakat. Ketika masyarakat merasa dilindungi dan memperoleh kepastian hukum, pada saat itulah negara benar-benar terasa hadir.
Konsep negara kesejahteraan (welfare state) mengandung makna bahwa hukum harus memberi manfaat nyata bagi publik. Polisi, sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum, tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendali sosial (social control), tetapi juga menjadi sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement), agen perubahan sosial (social engineering), pelindung hak individu, serta penjaga rasa keadilan.
Dalam menjalankan mandat tersebut, aparat penegak hukum seyogianya memahami tiga tujuan utama hukum: keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmäßigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit). Ketiganya bukan sekadar konsep akademik, melainkan prinsip yang harus hadir dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Baca Juga
Filsuf Yunani, Aristotle, pernah mengingatkan bahwa, “Dalam keadaan terbaik, manusia adalah makhluk paling mulia; namun ketika dipisahkan dari hukum dan keadilan, manusia menjadi yang terburuk.” Pesan ini relevan ketika berbicara tentang dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan sektor perumahan.
Persoalan yang mencuat terkait Perumahan Kampung Bahagia Asri menjadi salah satu contoh yang layak mendapat perhatian serius. Dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan masa kredit harga jual rumah yang tidak selaras dengan regulasi berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Dengan asumsi tertentu, konsumen dapat mengalami beban tambahan hingga puluhan juta rupiah, tergantung tenor pembiayaan yang dipilih.
Jika benar terdapat praktik ketidakjujuran atau penyimpangan, maka persoalannya tidak lagi semata hubungan bisnis antara penjual dan pembeli. Ini telah menyentuh dimensi perlindungan konsumen, tata kelola badan usaha daerah, hingga potensi kerugian publik yang lebih luas. Karena itu, masyarakat tentu berharap ada keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri persoalan secara objektif dan transparan.
Efek jera dalam penegakan hukum hanya akan lahir apabila proses hukum dijalankan dengan kredibilitas, akuntabilitas, dan keberanian moral. Tanpa itu, pelanggaran akan terus berulang, sementara masyarakat menjadi pihak yang selalu dirugikan.
Baca Juga
Filsuf Inggris, Thomas Hobbes, pernah menyebut bahwa sumber kejahatan sering kali lahir dari cacat pemahaman, kesalahan penalaran, atau dorongan nafsu sesaat. Sementara filsuf Prancis, André de la Roche, mengingatkan bahwa sesuatu yang baik pun dapat menjadi berbahaya ketika disalahgunakan. Dua pandangan ini seolah menjadi refleksi bahwa kekuasaan, kewenangan, maupun jabatan publik harus selalu diawasi agar tidak bergeser dari tujuan utamanya: melayani masyarakat.
Pada akhirnya, adagium Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, semestinya tidak berhenti sebagai slogan hukum belaka. Prinsip itu harus diterjemahkan dalam tindakan nyata: penegakan hukum tanpa pandang bulu, tanpa kompromi terhadap kepentingan tertentu, dan tanpa rasa takut menyentuh siapa pun yang patut dimintai pertanggungjawaban, termasuk bila itu melibatkan oknum penyelenggara negara atau pengelola badan usaha daerah.