Khusus pengadaan motor listrik, Kejaksaan menyebut pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan negara, meskipun nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 dengan ketentuan serupa.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.