Dalam rombongan tersebut, terlihat narapidana maupun tahanan yang masih berstatus terdakwa ikut dipindahkan ke Lapas Sengeti.
Pemindahan dilakukan tanpa pengecualian, mulai dari pelaku tindak pidana umum hingga kasus-kasus besar.
Di antaranya terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, Bengawan Kamto, serta Ameng Kumis alias Tek Min yang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba Helen Cs.
Proses pemindahan berlangsung sejak pagi hari dan dilakukan secara bertahap hingga seluruh warga binaan berhasil dipindahkan ke lapas baru di Sengeti.