“Ini sudah masuk kategori cacat hukum. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual semestinya diberhentikan dari institusi,” kata Samsudin.
Menurutnya, regulasi telah mengatur bahwa anggota Polri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dinilai tidak layak untuk dipertahankan dalam kedinasan.