Gracak.com - Muncul fakta baru, dalam kasus perwira aktif di lingkungan Polda Jambi, Kompol Rio Christiano, yang pernah divonis dalam kasus pemerkosaan namun masih aktif berdinas.
Rio diketahui kembali memperoleh promosi jabatan meski pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara tersebut.
Promosi terbaru Rio tertuang dalam Surat Telegram Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditandatangani Sekretaris Utama BNN pada Rabu (3/6/2026). Dalam surat itu, Rio diangkat sebagai Penyidik Muda pada BNN Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Rio bertugas sebagai perwira menengah di Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi.
Baca Juga
Ini bukan kali pertama Rio menerima promosi setelah menyelesaikan masa hukumannya. Pada Maret 2026, atau sekitar dua bulan setelah bebas menjalani pidana, ia dipindahkan dari Pelayanan Markas (Yanma) ke Rorena Polda Jambi.
Di lingkungan Polri, Yanma umumnya menjadi tempat penempatan personel yang sedang menjalani evaluasi, pemeriksaan, atau sanksi disiplin. Sementara Rorena merupakan posisi struktural yang lazim dipandang sebagai bagian dari pembinaan karier perwira.
Rio pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerkosaan saat bertugas di Banjarmasin.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 21 Januari 2009, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Baca Juga
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak lama, Rio baru menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 2022. Sebelum dieksekusi, ia sempat berstatus buronan.
Rektor Universitas Nurdin Hamzah sekaligus akademisi hukum dan politik, Samsudin, mengkritik promosi jabatan yang diberikan kepada Rio.