Gracak.com - Berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan alias Alung dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dengan status P21 tersebut, proses hukum terhadap Alung kini memasuki tahap akhir penyidikan dan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Benar, berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Dewa, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan administrasi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jika tidak ada kendala, dalam minggu ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Baca Juga
Namun sehari setelah diamankan, Alung sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia kabur melalui jendela lantai dua dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah enam bulan buron, Alung akhirnya kembali ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.