Gracak.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (11/6/2026).
Penundaan sidang dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan tiga orang tersangka ke ruang persidangan.
Jaksa menjelaskan, para tersangka saat ini masih dalam proses pemindahan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi ke Lapas Sengeti.
“Dari pihak lapas, belum bisa menghadirkan tersangka Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Baca Juga
Akibat kendala tersebut, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan dan sidang pembacaan dakwaan akan kembali digelar pada 18 Juni 2026.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, yakni berinisial MK, H, dan RW.
MK diketahui menjabat sebagai Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026. Ia diduga terlibat dalam pengadaan bahan kimia penjernih air yang bermasalah.
Sementara itu, H merupakan Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, sedangkan RW menjabat sebagai Kepala Cabang PT Definite Hur of Solutions (DHS).
Baca Juga
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi itu ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.