HUKUM

Harga Satuan Pengadaan Sucolite Dibentuk Direksi PDAM Tirta Mayang

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 11 Agustus 2026, 20:26 WIB
Harga Satuan Pengadaan Sucolite Dibentuk Direksi PDAM Tirta Mayang
Keterangan Foto : Jalan Persidangan
JAMBI, Gracak.com - Keterangan Manajer Keuangan Perumda Tirta Mayang, Feraningsih, mengungkap satu bagian penting dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite. Harga satuan pengadaan, kata dia, disusun oleh tim yang dibentuk direksi.
Keterangan itu disampaikan Feraningsih saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari PDAM Tirta Mayang.
Feraningsih mengatakan tim penyusun harga satuan melibatkan sejumlah departemen. Direksi juga menunjuk personel bagian keuangan untuk masuk dalam tim tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana harga satuan itu dihitung.
“Kalau di sini enggak ada, Pak. Kami tidak menyusun,” kata Feraningsih di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya mengenai siapa yang menyusun harga dan metode penghitungannya, Feraningsih menjawab singkat, “Tidak tahu.”
Menurut Feraningsih, bagian keuangan hanya menerima surat dari direksi untuk menjalankan proses administrasi. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pengadaan Sucolite.
Bagian keuangan, kata dia, baru memeriksa dokumen ketika proses pembayaran akan dilakukan.
Kontrak Desember, Pembayaran Januari
Dalam persidangan, Feraningsih juga menjelaskan waktu pembuatan kontrak pengadaan. Kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions atau DHS dibuat pada 16 Desember 2020.