Gracak.com - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya,” kata Fatma di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Baca Juga
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal alternatif lainnya yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.
Atas dasar itu, jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses persidangan.
Baca Juga
Majelis hakim yang dipimpin Irse Yanda Perima kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.