Ia mendukung pemerintah apabila membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat melalui skema koperasi atau badan usaha yang memenuhi ketentuan serta tidak merusak lingkungan.
Enam Wilayah Menjadi Sorotan
Berdasarkan penelusuran GraCak.com, aktivitas PETI masih ditemukan di sedikitnya enam kabupaten di Provinsi Jambi, yakni Tebo, Bungo, Merangin, Batanghari, Sarolangun, dan Kerinci.
Di Kabupaten Tebo, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat sekitar 300 unit dompeng beroperasi di kawasan Sungai Batanghari, Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan hutan seluas 12.202 hektare serta pencemaran sungai.
Baca Juga
Di Kabupaten Bungo, aktivitas tambang ilegal dilaporkan berlangsung di sekitar Bandar Udara Muara Bungo dan sejumlah aliran sungai. Sementara di Merangin, perhatian publik tertuju pada penghadangan terhadap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Merangin saat akan melakukan penertiban di Kecamatan Tabir Barat.
Penindakan juga dilakukan di Batanghari, ketika polisi menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI beserta barang bukti emas, uang tunai, dan peralatan tambang.
Di Sarolangun, aparat menangkap lima orang yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan modus penambangan batu silika di bekas aliran Sungai Batang Asai.
Adapun di Kabupaten Kerinci, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) terus melakukan operasi pemberantasan PETI di kawasan konservasi. Menurut BBTNKS, aktivitas tambang ilegal di kawasan taman nasional mempercepat kerusakan hutan, meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mengancam habitat satwa liar yang dilindungi.