HUKUM

Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Tetap Minta Dihukum

Penulis : ynt | Editor : ynt | 20 Mei 2026, 02:12 WIB
Jaksa Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi, Tetap Minta Dihukum
Keterangan Foto : Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com).
Gracak.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp21 miliar.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Penolakan terhadap pledoi tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik atau tanggapan atas pembelaan para terdakwa.
Jaksa menilai keempat terdakwa tetap terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa dan mengabulkan tuntutan jaksa,” ujar JPU Ninik dalam persidangan, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tetap pada pembelaan yang telah kami sampaikan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, jaksa menuntut hukuman berbeda terhadap masing-masing terdakwa.