PERISTIWA

Lima Polisi dan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Eko

Penulis : Danil Ferbriandi | Editor : Yanto | 27 Juli 2026, 18:02 WIB
Lima Polisi dan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Eko
Keterangan Foto : Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji (Gracak.com).
JAMBI, Gracak.comKepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Wahyu Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri, yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (24/7/2026). Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara dan menetapkan enam tersangka.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, pada Sabtu penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Erlan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Polda Jambi belum mengungkap pasal yang disangkakan maupun peran masing-masing tersangka. Erlan menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan setiap tersangka.
“Masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing. Proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Selain penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), lima anggota Polri yang menjadi tersangka juga menjalani pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.
Menurut Erlan, penanganan perkara tersebut mendapat asistensi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Propam Polri, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perkara ini menjadi perhatian Polda Jambi. Kami juga mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar seluruh proses penanganannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Polda Jambi juga belum menyimpulkan apakah perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konsumsi minuman keras maupun narkotika. Penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.