JAMBI, Gracak.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) menerbitkan ketentuan baru yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 0014/KTN/1.3/I/2025 sebagai tindak lanjut dari Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 1/PED/1.0/B/2025 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Regulasi ini mengatur mekanisme pemilihan pimpinan perguruan tinggi, mulai dari tahap penjaringan, penyaringan, hingga penetapan rektor, ketua, maupun direktur PTM.
Selain itu, aturan baru juga memperketat persyaratan bagi calon pimpinan agar memiliki kapasitas akademik, pengalaman kepemimpinan, serta komitmen terhadap Persyarikatan Muhammadiyah.
Baca Juga
Di Jambi, kebijakan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah PTM akan memasuki masa pergantian pimpinan. Dua kampus yang diperkirakan segera menjalani proses suksesi yakni Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) dan Universitas Muhammadiyah Jambi (UM Jambi).
Anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jambi, Zam Zami, mengatakan PWM hanya berperan memberikan rekomendasi terkait aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan kepada calon pimpinan yang telah lolos tahap penjaringan dan penyaringan oleh Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah.
“PWM Jambi akan menaati kebijakan yang telah diputuskan oleh PP Muhammadiyah maupun Majelis Diktilitbang, karena keputusan tersebut diyakini mampu meningkatkan kualitas PTM yang ada,” kata Zam Zami, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lingkungan PWM Jambi, Pasal 35 Ketentuan Pelaksanaan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah mengatur sejumlah persyaratan umum bagi calon rektor, antara lain.
Baca Juga
● Telah menjadi anggota Muhammadiyah minimal 10 tahun.
● Mengabdi di Perguruan Tinggi Muhammadiyah minimal 10 tahun.