“PP Muhammadiyah ingin memastikan perguruan tingginya dipimpin oleh figur yang memahami Persyarikatan sekaligus memiliki kapasitas akademik dan kemampuan memajukan kampus,” katanya.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemilihan dengan pengawasan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Proses penilaian calon juga melibatkan tim dari Majelis, psikolog, serta pakar sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sumber internal Muhammadiyah juga mengungkapkan adanya salah satu pimpinan PTM di Jambi yang sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pendidikan doktor sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca Juga
Menurut sumber tersebut, hingga saat ini pendidikan doktor yang dimaksud disebut belum rampung. Persoalan itu, lanjutnya, juga sempat disinggung dalam salah satu kegiatan resmi Muhammadiyah.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber internal dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang dimaksud. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Gracak.com membuka selebar-lebarnya, bagi oknum atau lembaga yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk melakukan klarifikasi .