HUKUM

Hakim Soroti Pengawasan Dana Subsidi PDAM Tanjabbar, Ratusan Item Belanja Tak Sesuai RAB

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 31 Agustus 2026, 16:49 WIB
Hakim Soroti Pengawasan Dana Subsidi PDAM Tanjabbar, Ratusan Item Belanja Tak Sesuai RAB
Keterangan Foto : Usai persidngan (Gracak.com/yanto).
JAMBI, Gracak.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai sekitar Rp5 miliar selama periode anggaran 2019 hingga 2021.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yakni Slamet Aprijanto, Alfaizal Chaniago, Yon Heri, dan Agus Sanusi.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM Tirta Pengabuan dan Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan. Sementara satu terdakwa lainnya, Marjulis selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia, menjalani proses persidangan secara terpisah setelah mengajukan eksepsi.
Dalam persidangan, terungkap adanya sejumlah penggunaan dana subsidi yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu yang menjadi sorotan adalah 56 item belanja pada anggaran tahun 2021 yang dilaporkan tidak sesuai dengan RAB.
Selain itu, para terdakwa juga disebut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara khusus terkait sejumlah penggunaan anggaran yang berada di luar perencanaan.
Pengajuan Dana Disebut Diketahui Bupati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu meminta keterangan Slamet Aprijanto yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Tanjung Jabung Barat pada periode 2017-2020.
Slamet mengungkapkan bahwa pengajuan dana subsidi untuk PDAM telah dilakukan sejak sebelumnya.
“Anggaran subsidi di PDAM sudah pernah dicoba diajukan tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018,” ujar Slamet dalam persidangan.