SURABAYA, Gracak.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Bahan berbahaya tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak memeriksa barang ekspor di area PT Terminal Petikemas Surabaya. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut tercatat sebagai keramik sebanyak 900 karton.
Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 251 botol dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak. Sampel kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya.
Hasil uji laboratorium menyimpulkan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair.
Baca Juga
Bea Cukai sebelumnya telah menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas PEB Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026. Selanjutnya, sistem ekspor dihentikan (stop system) pada 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB sehingga pengiriman barang tidak dapat dilanjutkan.
Dari pengungkapan tersebut, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri itu rencananya dikirim ke Burkina Faso. Negara tersebut dikenal sebagai salah satu produsen emas di Afrika, dengan komoditas emas menyumbang sekitar 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspornya.
Bea Cukai menjelaskan, merkuri lazim digunakan dalam proses amalgamasi, yakni metode pemisahan emas dari bijih batuan. Meski prosesnya relatif murah dan sederhana, penggunaan merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan karena bersifat sangat beracun.
Baca Juga
“Hasil uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya menyimpulkan barang tersebut adalah merkuri dalam bentuk cair,” demikian keterangan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri.