HUKUM

Sempat Berkeliaran, Ayah Bayi Gia Akhirnya Jadi Tersangka

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 Agustus 2026, 23:19 WIB
Sempat Berkeliaran, Ayah Bayi Gia Akhirnya Jadi Tersangka
Keterangan Foto : Penggiringan Ayah bayi Gia, sebelum penetapan tersangka (Gracak.com/Yanto).
JAMBI, Gracak.com Setelah sempat berkeliaran selama beberapa hari, TH, ayah bayi Gia yang berusia delapan bulan, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
TH diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan orang (TPPO) setelah diduga menjual anak kandungnya sendiri seharga Rp20 juta kepada seorang perempuan. 
Bayi tersebut kemudian diserahkan kepada sepasang suami istri dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk diasuh.
Penetapan status tersangka terhadap TH diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma.
“Iya, baru suami pelapor (TH) yang jadi tersangka,” kata Jimmy, Minggu (2/8/2026).
Meski demikian, Jimmy belum merinci pasal yang disangkakan kepada TH maupun perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, Prayogi, mengapresiasi langkah Polda Jambi yang telah menetapkan TH sebagai tersangka. Namun, ia meminta penyidik juga segera menindak pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
“Tentunya kita mengapresiasi Polda Jambi atas penetapan tersangka ini. Tetapi kami juga meminta agar pihak lain yang terindikasi terlibat segera ditindak,” kata Prayogi.
Menurut Prayogi, berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, perempuan yang diduga menyerahkan uang Rp20 juta kepada TH juga sudah layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut saya begitu, karena transaksinya ada,” ujarnya.