OPINI

Ujian Tantangan Negara Hukum: Menakar Penanganan Perkara Febri Andriansyah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara

Penulis : Eliza Chairunnajwa, S.H. | Editor : Yanto | 05 Agustus 2026, 00:01 WIB
Ujian Tantangan Negara Hukum: Menakar Penanganan Perkara Febri Andriansyah Dalam Perspektif Hukum Tata Negara
Keterangan Foto : Eliza Chairunnajwa, S.H
Pandangan Akademis dan Catatan Prosedural
Diskursus mengenai pentingnya akuntabilitas penegakan hukum ini sejalan dengan berbagai pandangan akademis tokoh Hukum Tata Negara, salah satunya Prof. Mahfud M.D. Dalam pemikirannya yang disampaikan di berbagai forum publik, beliau memberikan perhatian pada aspek kejelasan prosedur serta pentingnya transparansi guna menjaga kepastian hukum.
Prof. Mahfud M.D., Menekankan pentingnya keterbukaan dan kepatuhan pada standar hukum acara demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum. 
“Kasus ini bukan sekadar dilimpahkan, melainkan ada pengalihan penanganan yang perlu dicermati kelayakan hukum acaranya. Jangan sampai terjadi kompromi penegakan hukum yang mengorbankan asas transparansi demi kepentingan politik tertentu…," dikutip dari pandangan publik Prof. Mahfud M.D. Dalam Kanal YouTube @OfficialSINDOnews, Judul: "MAHFUD MD BONGKAR: Kasus Eks Jampidsus Febrie Bukan Dilimpahkan, Tapi...".
Diunggah, Senin, (13 Juli 2026).
Pandangan tersebut menggarisbawahi relevansi pengawasan publik: manakala proses hukum dilaksanakan secara terbuka dan terukur melalui objektivitas hukum acara, maka legitimasi yuridis dari proses hukum tersebut akan semakin kuat. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan pilar utama dalam menegakkan asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik (Public Trust)
Substansi fundamental dari pencermatan penanganan perkara ini terletak pada dampaknya terhadap tatanan hukum nasional, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik (public trust). 
Dalam perspektif Sosiologi Hukum Tata Negara (Sociological Jurisprudence), keberadaan dan keberlanjutan legitimasi lembaga negara tidak hanya ditopang oleh legalitas formal (statutory authority), tetapi juga oleh persepsi keadilan substansial di tengah masyarakat.
Menjaga agar penanganan perkara terbebas dari persepsi bias atau tebang pilih merupakan kuncinya. Apabila timbul persepsi ketidakseragaman dalam penerapan hukum, hal tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap instansi terkait secara berangsur.
Dalam kajian sosiologi hukum, penurunan public trust dapat membawa dua implikasi penting bagi tata kelola hukum: