OPINI OLEH: Eliza Chairunnajwa, S.H
DALAM diskursus Hukum Tata Negara (HTN) modern, penegakan hukum selalu berada dalam garis batas yang bersinggungan dengan dinamika kewenangan. Negara hukum (rechtsstaat) yang diamanatkan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan prinsip fundamental, “Kekuasaan wajib tunduk pada hukum (supremacy of law)”.
Tantangan terbesar dalam tata kelola negara hukum adalah memastikan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum berjalan selaras dengan asas kepastian dan keadilan, serta terhindar dari persepsi penggunaan hukum sebagai instrumen semata (rule by law).
Salah satu perhatian akademis dan publik saat ini tertuju pada dinamika penanganan perkara yang melibatkan Febri Andriansyah. Dari kacamata Hukum Tata Negara, perkembangan perkara ini menjadi ruang evaluasi bersama bagi penerapan asas due process of law dan independensi lembaga penegak hukum.
Baca Juga
Diskursus ini menghadirkan momentum penting untuk meneliti kembali pembatasan wewenang (limitation of power), perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, dan efektivitas mekanisme pengawasan antarcabang kekuasaan (checks and balances).
Pemenuhan Prosedur dan Evaluasi Penerapan Due Process of Law
Membedah perkara ini dari perspektif teoretis HTN memerlukan pencermatan terhadap asas Due Process of Law, sebuah doktrin konstitusional yang menggarisbawahi bahwa setiap prosedur hukum oleh otoritas negara terhadap individu idealnya dilakukan secara adil, transparan, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan serta perhatian dari berbagai pihak terkait tahapan proses hukum sejak penetapan status hingga tata cara penanganan perkara menjadi bahan diskusi ilmiah mengenai konsistensi tata kelola penegakan hukum.
Baca Juga
Dalam kajian Hukum Tata Negara, ketepatan prosedur merupakan elemen kunci untuk mencegah potensi ketidaksesuaian tata kelola kewenangan (deviation of power).
Ketika tindakan penegakan hukum dijalankan, pemenuhan kriteria teknis dan objektif menjadi syarat mutlak untuk menjaga asas kewenangan yang sah (legitimate authority). Proses penanganan yang berjalan secara terukur dan objektif sangat penting untuk menjamin bahwa penegakan hukum senantiasa dipahami publik sebagai instrumen keadilan (instrument of justice).