JAMBI, Gracak.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kerinci-Sungai Penuh menuntut mantan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020–2021 di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 10 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Jasman membayar denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut Jasman membayar uang pengganti sebesar Rp769 juta. Jika tidak dibayar, uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Baca Juga
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Jasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Kuasa hukum Jasman, Essy, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.
Baca Juga
Essy juga sependapat dengan jaksa mengenai hal yang meringankan, terutama upaya Jasman membayar kerugian negara.
Dana Desa dan SPJ Diduga Fiktif