Nabil, kata Agus, mengetahui korban berada di lantai dua. Ia kemudian membangunkan korban dengan memanggil bermaksud mengantarnya pulang karena sebelumnya korban telah dititipkan kepadanya sejak lokasi pertama.
“Dari fakta sidang, tidak berapa lama kawannya pulang, Nabil kemudian mengantar korban pulang,” ujar Agus.
Menurut dia, Nabil tidak mengantar korban sampai rumah karena korban menolak. Jarak dari lokasi kedua menuju rumah korban disebut sekitar 10 menit.
Harvin menambahkan, berdasarkan keterangan korban di persidangan, dugaan rudapaksa terjadi sekitar lima menit setelah korban tiba di lokasi kedua. Saat itu, menurut dia, Nabil masih berada di kamarnya.
Baca Juga
“Dalam fakta sidang, pengakuan korban sekitar lima menit setelah sampai di TKP kedua, barulah terjadi pemerkosaan. Sementara terdakwa Samson dan tiga kawannya masih di TKP, dan Nabil masih tertidur,” kata Harvin.
Agus mengakui adanya dugaan rudapaksa terhadap korban. Namun, ia menegaskan pihaknya membantah Nabil sebagai pelaku.
Ia mengatakan korban dalam persidangan tidak dapat memastikan siapa pelaku karena kondisi ruangan gelap dan korban dalam keadaan lemas.
“Pengakuan korban dan kesaksian keluarga korban tidak mengarah ke Nabil. Pada saat itu dia tidak melihat siapa yang melakukan karena ruangan dalam keadaan gelap dan dia lemas,” ujarnya.
Baca Juga
Kuasa hukum Nabil juga membantah informasi yang menyebut korban merupakan calon anggota Polri. Menurut Agus, korban baru memiliki niat untuk mendaftar sebagai calon polisi dan belum melakukan pendaftaran.
“Kalau calon, artinya sudah terdaftar. Korban belum mendaftar sebagai calon polisi dan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh korban,” katanya.