Terkait rekonstruksi yang dilakukan Polda Jambi, Harvin mengatakan Nabil tidak bersedia memperagakan adegan dugaan rudapaksa karena membantah terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Putra, memilih tidak mengomentari materi persidangan yang berlangsung tertutup.
Menurut Putra, pihaknya menghormati proses hukum dan kerahasiaan perkara.
“Semua itu hak terdakwa untuk ingkar. Karena persoalan ini sudah masuk pengadilan, biar menjadi ranah pengadilan yang menilai fakta-fakta yang tersajikan di muka persidangan,” kata Putra.
Baca Juga
Putra juga mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi.
“Kami percaya Polri, dalam hal ini khususnya Polda Jambi, sudah bekerja dengan baik dan profesional,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan kuasa hukum Nabil mengenai versi kejadian merupakan bagian dari pembelaan terdakwa yang nantinya akan diuji melalui fakta-fakta persidangan.
Perkara dugaan rudapaksa tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Karena persidangan berlangsung tertutup, sejumlah fakta perkara belum dapat disampaikan secara terbuka.