HUKUM

Nabil Disebut Tak Lakukan Rudapaksa terhadap Remaja C di Kota Jambi

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 12 Agustus 2026, 21:07 WIB
Nabil Disebut Tak Lakukan Rudapaksa terhadap Remaja C di Kota Jambi
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Terdakwa Nabil
JAMBI, Gracak.com - Kuasa hukum terdakwa Bripda Nabil Ijla membantah kliennya melakukan rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial C, 18 tahun. 
Pembelaan itu disampaikan usai persidangan perkara dugaan pemerkosaan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jambi.
Nabil merupakan salah satu dari empat terdakwa dalam perkara tersebut. Terdakwa lainnya disebut sebagai mantan anggota Polri, Bripda Samson, serta dua warga sipil Kristian dan Indra.
Kuasa hukum Nabil, Agustia Gafar alias Agus dan Harvin, mengatakan peristiwa rudapaksa yang didakwakan kepada kliennya terjadi di lokasi kedua. 
Namun, menurut mereka, Nabil tidak berada di ruangan saat peristiwa tersebut terjadi.
“Nabil tidak memperkosa korban. Dia hanya mengantar pulang,” kata Agus, Rabu (12/8/2026).
Menurut Agus, sebelum kejadian Samson bersama sejumlah rekannya tiba di lokasi kedua sambil membawa korban yang disebut dalam kondisi lemas, sementara Nabil sedang tertidur di kamar di lantai pertama.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua yang disebut dalam kondisi kosong dan gelap. Sementara Nabil tetap berada di kamarnya.
Agus mengatakan Samson bersama rekannya kemudian mereka kembali ke lantai pertama untuk beristirahat selama sekitar 30 menit. 
Setelah rombongan tersebut hendak meninggalkan lokasi, Nabil terbangun.