HUKUM

Sidang PDAM Tirta Mayang, Dirut DHS Pusat Sebut Cabang Diberi Kewenangan Berkontrak

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 20 Agustus 2026, 09:49 WIB
Sidang PDAM Tirta Mayang, Dirut DHS Pusat Sebut Cabang Diberi Kewenangan Berkontrak
Keterangan Foto : Jalan Persidangan di PN Jambi (Gracak.com/tim).
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dimasukkan JPU dalam dakwaan dan akan dipertimbangkan kembali dalam tuntutan.
Kuasa Hukum Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menilai keterangan Direktur DHS Pusat justru menunjukkan bahwa kantor pusat dan cabang memiliki kewenangan operasional yang terpisah.
“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apa pun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.
Ia menambahkan, DHS Cabang Palembang juga tidak memiliki kewajiban menyetorkan keuntungan atau fee kepada kantor pusat. Pengelolaan karyawan, gaji, hingga operasional disebut dilakukan secara terpisah.
Terkait perubahan akta pada 2022, Aswandi meyakini perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dari pihak pusat, meski saksi mengaku tidak mengetahui dan lupa mengenai prosesnya.
“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.
Kuasa Hukum Mustazal Soroti Pengadaan 2021
Penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai persidangan kali ini justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Wahyu, pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021 dinilai tidak layak dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.