Henken menjelaskan bahwa DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.
“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.
JPU Soroti Akta dan Kegiatan Usaha
Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam orang saksi untuk persidangan kali ini. Namun, hanya satu saksi yang hadir.
Baca Juga
“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.
Menurut Kukuh, saksi yang hadir merupakan Direktur PT DHS Pusat yang menerangkan hubungan antara DHS pusat dan DHS Cabang Palembang.
Dari keterangan saksi, kata Kukuh, terdapat sejumlah aktivitas cabang yang tidak diketahui pihak pusat. Namun, berdasarkan akta pendirian, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS pusat.
Kukuh menyebut, dalam akta perusahaan pusat tidak terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia. Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara telah berlangsung sejak 2020.
Baca Juga
“Kalau dari akta pendirian dan barang bukti yang ditunjukkan tidak mengacu pada bahan kimia. SIUP juga bahan kimia untuk oli. Dari akta dan SIUP saja tidak mengarah pada kimia,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Kukuh, kondisi tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).