“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.
Ia mengatakan pihaknya juga akan menggali proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020, termasuk pengadaan yang menurutnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.
“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegasnya.
Perkara Rugikan Negara Rp4,4 Miliar
Baca Juga
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.