Sementara itu, kuasa hukum Alung, Dewi Fatma, mengatakan kliennya telah menyampaikan seluruh kronologi kejadian dalam persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Klien kami sudah menjelaskan semua kejadian dan kronologisnya. Dia juga mengaku menyesal,” ujar Dewi.
Ia mengatakan persidangan akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).