PERISTIWA

Berujung Kematian, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran Geng Motor di WTC

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 21 Agustus 2026, 17:14 WIB
Berujung Kematian, Polresta Jambi Amankan Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran Geng Motor di WTC
Keterangan Foto : Pihak Kepolisin memegang barang bukti dalam tauran (Gracak.com/Yanto).
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik korban, satu unit Honda PCX warna biru dongker yang disebut digunakan sebagai sarana oleh pelaku, dua batang kayu balok panjang, serta dua senjata tajam jenis telur sebagaimana tertulis dalam dokumen kepolisian.
Polisi juga mengamankan satu jaket hoodie lengan panjang warna hitam yang terdapat bercak darah dan digunakan korban saat kejadian.
Selain itu, diamankan satu kaus lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah serta satu celana panjang yang digunakan korban saat kejadian.
Para pelaku dalam perkara tersebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk terkait pencurian dengan kekerasan, penyerangan dan perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3), subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam keterangan kepolisian, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak.
Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, karena ajakan tawuran dalam kasus ini bermula dari media sosial.
Polisi juga meminta orang tua membatasi aktivitas anak pada malam hari serta mengawasi penggunaan kendaraan bermotor agar tidak digunakan untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.