GRACAK

Gubernur Al Haris Sebut Tambang Emas di Perentak Ilegal: Saya Tidak Bisa Apa-Apa

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 25 Agustus 2026, 00:41 WIB
Gubernur Al Haris Sebut Tambang Emas di Perentak Ilegal: Saya Tidak Bisa Apa-Apa
Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi
Sementara itu, kawasan PETI di Bungo mencapai 11.119 hektare, Tebo 7.536 hektare, Kerinci 228 hektare dan Batanghari 263 hektare. Data tersebut merupakan akumulasi periode 2016 hingga 2025.
Menurut Al Haris, aktivitas pertambangan tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan, aktivitas kembali muncul setelah dilakukan razia oleh aparat.
Ia mengatakan upaya pemberantasan PETI sebenarnya telah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Bupati Merangin. Saat itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
“Saya sudah berkoordinasi, bahkan mengundang langsung. Tolong bantu kami dari upaya apa yang bisa, agar PETI ini kita berantas. Tapi lagi-lagi soal kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut mata pencaharian masyarakat.
Karena itu, pemerintah mendorong adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi untuk mengatur aktivitas pertambangan masyarakat.
“Merangin sudah ada izin dari menteri, tetapi kendalanya tata kelola Merangin belum siap. Ini masih proses tata ruang di BPR pusat,” ujarnya.
Jika WPR di Merangin dapat direalisasikan, kata Al Haris, konsep serupa juga akan didorong di Kabupaten Bungo dan Sarolangun.
“Itu juga bisa kita berikan izin rakyat, begitu juga di Sarolangun, supaya lebih mudah mengaturnya,” katanya.
Al Haris menilai ketiadaan payung hukum membuat masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rentan berhadapan dengan aparat penegak hukum.