GRACAK

Gubernur Al Haris Sebut Tambang Emas di Perentak Ilegal: Saya Tidak Bisa Apa-Apa

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 25 Agustus 2026, 00:41 WIB
Gubernur Al Haris Sebut Tambang Emas di Perentak Ilegal: Saya Tidak Bisa Apa-Apa
Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi
JAMBI, Gracak.com - Gubernur Jambi Al Haris buka suara terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Perentak, Kabupaten Merangin. Ia menegaskan aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.
Aktivitas pertambangan emas itu berlangsung di sepanjang jalan lintas Kerinci menuju Kota Jambi, tepatnya di wilayah Perentak hingga Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat menanggapi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara terang-terangan menggunakan alat berat jenis excavator.
“Itu ilegal. Liar, tidak ada (izin),” kata Al Haris, Senin (24/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Al Haris mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Saya tidak bisa apa-apa,” ujarnya.
Selain itu, Al Haris juga menanggapi meluasnya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Jambi. Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, luas kawasan yang terdampak penambangan emas ilegal di Jambi mencapai puluhan ribu hektare.
Dalam satu dekade terakhir, kawasan tambang ilegal terus mengalami peningkatan. Pada 2016 luasnya tercatat sekitar 10.926 hektare.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 27.535 hektare pada 2017, 33.832 hektare pada 2019, 39.557 hektare pada 2020, 43.361 hektare pada 2021, 45.896 hektare pada 2022, 48.140 hektare pada 2023, hingga mencapai 60.323 hektare pada 2025.
Kabupaten Sarolangun dan Merangin menjadi dua wilayah dengan aktivitas PETI paling luas. Sarolangun tercatat sekitar 20.938 hektare, sedangkan Merangin mencapai 20.239 hektare.