NASIONAL

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tipikor Rampung Desember 2026

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 28 Agustus 2026, 03:00 WIB
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tipikor Rampung Desember 2026
Keterangan Foto : Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 (Gracak.com/TV Parlemen).
Menurut dia, konsep tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya.
Pemulihan Kerugian Negara
Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Pemulihan tersebut disebut baru mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil akibat tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, perkara yang terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, serta pengelolaan aset yang belum optimal.
Habiburokhman menjelaskan, aset yang dapat dirampas nantinya mencakup hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Termasuk pula aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Dua Metode Perampasan Aset
Dalam RUU tersebut, terdapat dua metode perampasan aset.
Pertama, in personam, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.