Menurut dia, konsep tersebut menjadi salah satu alasan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya.
Pemulihan Kerugian Negara
Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi III menemukan sejumlah persoalan terkait perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Salah satunya adalah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Pemulihan tersebut disebut baru mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian riil akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Selain itu, terdapat persoalan mengenai pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, perkara yang terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, serta pengelolaan aset yang belum optimal.
Habiburokhman menjelaskan, aset yang dapat dirampas nantinya mencakup hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
Termasuk pula aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Dua Metode Perampasan Aset
Baca Juga
Dalam RUU tersebut, terdapat dua metode perampasan aset.
Pertama, in personam, yakni perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.