Kedua, in rem, yakni perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
“Jadi dari dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” paparnya.
Dalam penyusunannya, Komisi III juga mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak atas harta benda.
Hal itu mengacu pada sejumlah ketentuan dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 Ayat (3) mengenai negara hukum, Pasal 28D Ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 28G Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (4) terkait perlindungan diri dan hak milik pribadi.
Baca Juga
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” tegasnya.
Tahap selanjutnya, Komisi III DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan melalui tim perumus dan sinkronisasi.
Proses tersebut akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Seluruh rangkaian pembahasan tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada Desember 2026.