JAMBI, Gracak.com - Sebanyak 22 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET) setelah menjalani tes urine.
Mereka diamankan dalam razia yang digelar Satresnarkoba Polresta Jambi di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sebanyak 23 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dalam razia tersebut.
Baca Juga
"Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET," ujar Tito, Minggu (30/8/2026).
Sementara itu, satu pengunjung berinisial LW dinyatakan negatif dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
Polisi juga mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua kendaraan roda empat dari lokasi tersebut.
Selain itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Marvel. Barang tersebut berupa satu butir yang diamankan dari pengunjung berinisial MS dan seperempat butir dari JA.
Baca Juga
Tito mengatakan, seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
"Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," katanya.