Saat ditanya mengenai pihak yang mengajukan dana subsidi untuk tahun anggaran 2019, Slamet menyebut pengajuan dilakukan oleh terdakwa Ustayadi Berlian dan diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat pada saat itu.
“Proses terakhir pengajuannya kepada bupati. Ustayadi yang mengajukan untuk tahun 2019,” katanya.
Slamet juga menjelaskan bahwa setelah anggaran dicairkan, dirinya menerima laporan secara umum. Namun, menurutnya, tidak ada laporan khusus mengenai sejumlah paket belanja yang berada di luar RAB.
“Ya, hanya menerima laporan secara umum. Kami juga sudah mengingatkan kalau ada yang di luar itu tolong dibuat laporan, agar Pak Bupati mengetahui,” ujarnya.
Baca Juga
Ia mengaku telah mengingatkan pihak PDAM mengenai pentingnya laporan pertanggungjawaban. Namun, pada tahun berikutnya, anggaran subsidi kembali dicairkan.
Laporan Tahun 2021 Disebut Tak Sesuai RAB
JPU kemudian meminta keterangan Alfaizal Chaniago yang menggantikan Slamet sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Tanjung Jabung Barat sejak 4 Oktober 2021.
Jaksa menanyakan apakah saksi mengetahui penganggaran dana subsidi tahun 2021 sebesar Rp7 miliar, termasuk penggunaan anggaran untuk 56 item belanja yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
Baca Juga
Alfaizal mengaku mengetahui adanya anggaran tersebut. Ia menyebut laporan pertanggungjawaban yang diterimanya tidak sesuai dengan RAB.
“Berbeda dengan yang dilaporkan di akhir tahun 2021, tidak sesuai RAB,” ujarnya.