Menurut Alfaizal, dana subsidi tersebut pada dasarnya diberikan untuk mendukung operasional PDAM agar kualitas pelayanan dan air yang dihasilkan tetap baik.
“Subsidi bertujuan untuk membuat kualitas air PDAM bagus, airnya jernih. Ini yang ada rugi terus,” katanya.
Sekda Mengaku Tak Menerima Laporan Pertanggungjawaban Akhir
Jaksa juga menggali keterangan Yon Heri yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat pada tahun 2019.
Baca Juga
Kepada majelis hakim, Yon mengaku tidak mengetahui dan tidak menerima laporan akhir pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi tersebut.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran seharusnya dilakukan sesuai dengan RAB.
“Ya, wajib sesuai RAB,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Sanusi yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat sejak 26 Agustus 2019 hingga 2024 juga mengaku tidak menerima laporan keuangan akhir penggunaan dana subsidi PDAM.
Baca Juga
Menurut Agus, mekanisme pelaporan penggunaan anggaran disampaikan kepada bagian atau biro yang membidangi perekonomian.
“Tidak menerima, karena langsung ke bagian ekonomi, kepada Pak Slamet pada masa itu,” katanya.