Pihak agen BRI Link sempat berupaya mengejar pelaku. Namun, keduanya telah lebih dahulu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Choiril menyebut, sedikitnya tiga laporan terkait dugaan aksi tersebut telah diterima Polsek Jelutung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di 21 lokasi di wilayah Jambi. Lokasinya antara lain berada di kawasan Jelutung, Telanaipura, serta sejumlah wilayah lainnya termasuk Kabupaten Muaro Jambi.
"Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan di 21 titik di Jambi, terutama di Kota Jambi seperti Jelutung, Telanaipura dan tempat lainnya, seperti di Muaro Jambi," ungkapnya.
Baca Juga
Polisi juga menyebut uang hasil dugaan penipuan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang ke agen BRI Link dengan nominal yang beragam serta telepon seluler yang digunakan dalam aksi tersebut.