Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan tersebut pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan mengamankan RE.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah yang berisi tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya kantong plastik, timbangan digital dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari BW. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BW di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Baca Juga
Dari pemeriksaan terhadap BW, polisi kembali melakukan pengembangan setelah BW disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari RB.
RB kemudian diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyebut RB merupakan ASN yang bertugas di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Baca Juga
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum.
RB disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang diterapkan penyidik.